Polisi Sita Enam Handphone Milik Siswa Terduga Penyebar Vidieo Porno
KARAWANG-Pihak kepolisian menyita handphone milik sejumlah siswa yang diduga melakukan penyebaran video porno M (23) dan AR (16), siswi sekolah menengah atas terkenal di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah handphone. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Purlabfor untuk dilakukan pengecekan, walapun mereka sudah menghapus video porno tersebut.
“Keenam siswa belum ada yang dijadikan tersangka, dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Slamet, Kamis (22/11).
Kapolres mengatakan, untuk guru di sekolah menengah atas tersebut belum dilakukan pemeriksaan. Selama ini hanya kordinasi terlebih dahulu. Pihaknya sejauh ini baru memeriksa enam siswa terkait dugaan penyebaran video porno siswi SMAN terkenal.
Baca Juga:Ridwan Kamil Minta Warga Sabar Hadapi BencanaDishub Akan Buka Layanan Uji KIR pada Hari Sabtu
Sementara itu, pihak sekolah tempat AR dulu menimba ilmu, membantah ada nonton bareng (nobar) video mesum di kelas menggunakan proyektor yang dilakukan oleh siswanya.
“Itu tidak ada ya. Tidak ada kejadian seperti itu. Kemarin siswa kami kelas 12 sempat protes setelah membaca berita di media,” jelas Dodi Kurniadi, guru BK sekolah tersebut, Kamis (22/11).
Dodi hanya membenarkan adanya tindakan para siswa yang menonton video melalui laptop dan handphone saja. Bukan menggunakan proyektor, seperti apa yang sudah muncul ke permukaan. “Mereka itu menonton di bawah meja perpustakaan. Lalu ada yang iseng merekam. Sekali lagi saya tekankan, tidak ada nobar video mesum di kelas menggunakan proyektor,” ungkapnya.
Ia mengaku, saat ini polisi sedang memeriksa 9 orang siswanya yang diduga tersangkut masalah copy file dan penyebaran video. Pihak sekolah sudah sepenuhnya memasrahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari pihak sekolah memang tidak ada yang mendampingi ke-9 siswa itu, karena dari pihak kepolisian, katanya cukup didampingi oleh orang tua saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karawang menangkap M (23) sebagai tersangka penyebaran dan pembuatan video porno siswi sekolah menengah atas (SMA) favorit di Karawang.
“Kita tetapkan M warga Cilamaya yang masih berstatus kuliah ini dan ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka, kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5-15 tahun. Karena AR (16) masih di bawah umur. Ia baru duduk di kelas XII,” beber Kapolres Karawang ini kemarin.(aef/din)