PAGADEN BARAT-Guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan Pemilu 2019, yang sudah memasuki tahapan kampanye.
Untuk itu, Panwascam Pagaden Barat melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Kegiatan berlangsung di Aula Desa Mekarwangi Kecamatan Pagaden Barat, Rabu (21/11)
Dalam kesempatan itu Ketua Panwascam Pagaden Barat Tatang Hidayat, dalam sosialisasi tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah materi terkait proses pengawasan,
penyampaian proses pengawasan dan tahapan pemilu serta pengawasannya.
Baca Juga:Hanya Ada Satu Travel Umroh Berizin, Kemenag Minta Masyarakat Berhati-hatiGuru Harus Akrab dengan Teknologi
Penjelasan Aturan perundang- undangan tetkait pemilu dan kampanye pemilu serta sanksi pelanggaran pemilu/kampanye.
“Semua proses tahapan demi tahapan, harus mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Nara sumber lain Komisioner Panwascam Divisi Penindakan dan Pelanggaran Komalasari meyampaikan materi tentang tahapan pemilu dan aturan kampanye, larangan kampanye dan sanksinya.
Larangan Kampanye sesuai dengan PKPU no 28 tentang pelaksanaan kampanye, tempat kampanye diantaranya kantor pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
“Bila masyarakat menemukan pelanggaran kampanye, bisa langsung melaporkannya ke Pengawas Kelurahan/Desa atau langsung ke Panwascam,” ujarnya.
Komisioner Panwascam Pagaden Barat Yaya menambahkan, bahwa dengan sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pemilu, terutama pemilih pemula, juga meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu, mulai dari pemutakhiran data, kampanye dan pemungutan suara.
Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, pemilih ganda dan pemilih tidak dikenal,”Warga yang temukan data tersebut, bisa langsung lapor ke petugas,” pungkasnya.(dan)