BLK Disnaker jadi Andalan Vokasional
SUBANG-Upah minimum kabupaten (UMK) sudah ditetapkan Gubernur Jabar. UMK Subang 2019 menjadi Rp2.732.899,70. Ada kenaikan 8,3 persen dibanding UMK tahun lalu. Sesuai SK Gubernur Jabar No561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang upah minimum kabupaten/kota Provinsi Jabar.
Tapi bagi buruh, besaran itu tidak sesuai dan belum memuasakan. Sementara pelaku pelaku usaha industri juga merasa kebaran. Apindo meminta perusahaan yang keberatan segera mengajukan penangguhan.
“Semua pabrik yang ada di Kabupaten Subang harus melaksanakan UMK tersebut. Tapi karena pabrik di Subang didominasi garment jadi ada keluhan. Bagi pengusaha yang mengeluhkan dan tidak mampu bisa mengajukan penangguhan ke Gubernur Jawa Barat,” ujar Ketua Apindo Subang Oo Irtotolisi.
Baca Juga:Gundukkan Tanah Menggangu Jalur Latihan, Panitia Supermoto Diminta Tanggung JawabMenpora Terkejut Apel Pemuda Islam Dipermasalahkan
Penangguhan UMK, lanjut Oo, harus disertai dengan alasannya. Jangan sampai sudah memasuki tahun 2019. Harus diusulkan dari sekarang. Ditujukan ke Gubernur Jabar,” lanjutnya.
Menurutnya, UMK Subang sudah sangat layak karena memang sudah di atas 100 persen KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Buruh-buruh sangat diuntungkan dengan ketetapan UMK tahun 2019 tersebut. “Pabrik garment memang bekerberatan dengan UMK tersebut, tapi ya liat nantilah keliatannya nanti di tahun 2019,” katanya.
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Subang Warlan mengatakan adanya ketetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat pihaknya mengaku sangat kecewa. Ssebab jumlah itu tidak mencukupi kebuthan buruh saat ini. “Apakah dilakukan survei KHL-nya sudah benar? kalo survei kita berbeda,” ujar Warlan.
Apalagi kata dia, biaya kebutuhan dan kontrakan untuk buruh saat ini tambah mahal. “Tapi mau ga mau diterima saja, walaupun kami kecewa,” pungkasnya.
Angkatan Kerja
Di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri tak menampik bahwa angkatan kerja Indonesia didominasi lulusan SD dan SMP. Menurut dia, kondisi juga semestinya menjadi tantangan yang harus dijawab bersama oleh pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).
“Tentu pemerintah memerlukan dukungan dari industri dan serikat pekerja agar SDM Indonesia memiliki keterampilan yang memadai dan sesuai kebutuhan pasar kerja,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (25/11).