BANDUNG – Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar meminta majelis hakim meringankan hukumannya dalam kasus dugaan gratifikasi untuk pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilbup KBB. Alasannya, Abubakar sedang mengalami sakit parah. Hal itu mengemuka dalam ?sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (26/11).
Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta dengan subsidair kurungan 4 bulan dan uang ganti kerugian Rp601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih selama 3 tahun.
Abubakar dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi jenis gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf A Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Peran Ayah Sangat PentingBirokrat Berintegritas, Pendidikan Berkualitas
Pledoi dibacakan penasehat hukumnya, Iman Nurhaeman. Menurutnya, pidana penjara 8 tahun sangat memberatkan mengingat Abubakar sedang menderita penyakit kanker darah dan harus pengobatan secara terus menerus lewat kemoterapi.
Ia pun menyatakan bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa uang atau dana yang diterima bukan dalam rangka memperkaya diri. Tetapi diperuntukan survei Indopolling menjelang pilkada.
“Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dalam kegiatan pilkada, dan dana itu tidak diterima langsung oleh terdakwa,” kata Iman.
Hal itu dikuatkan dengan fakta persidangan terdakwa Weti Lembanawati selaku mantan Kadisperindag dan Adiyoto selaku mantan Kepala Bappelitbangda, yang menyebut pengumpulan dana itu tidak dilaporkan ke Abubakar. Terlebih, uang yang diterima berkisar Rp 284 juta bukan Rp 860 juta. Uang itu pun tidak diterima langsung oleh Abu Bakar.
Selain itu, Iman lantas membandingkan kasus Abu Bakar dengan kasus korupsi kepala daerah lain yang ditangani KPK yang memang untuk memperkaya dirinya sendiri.
Salah satunya, kepala daerah lain yang dijadikan perbandingan yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang divonis 6 tahun bui atas kasus suap pembangunan RSUD Damahuri Barabai senilai Rp 3,6 miliar. Lalu Bupati Kebumen Yahya Fuad yang divonis rendah 4 tahun atas kasus suap fee sejumlah proyek dengan nilai korupsi Rp 12,03 M.
Dalam pembelaannya, pihak pengacara meminta hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Abu Bakar. Iman menyebutkan bahwa Abu Bakar tengah dalam kondisi sakit yang tidak biasa dan memerlukan penanganan medis secara rutin.