“Kami yakini bahwa majelis hakim mengetahui dan menyadari bahwa saat ini terdakwa sedang dalam kondisi sakit keras, menderita penyakit kanker stadium lanjut yang dapat dibuktikan dengan keterangan dokter,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Abu Bakar meminta maaf kepada warga KBB atas perbuatannya. Pasalnya, akhir masa jabatan Abu Bakar sebagai Bupati KBB dua periode ditangkap KPK lantaran diduga menerima uang hasil pengumpulan para SKPD di KBB.
“Kami mohon maaf, khususnya warga Bandung Barat,” katanya.
Abu Bakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dia mengaku tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Baca Juga:Peran Ayah Sangat PentingBirokrat Berintegritas, Pendidikan Berkualitas
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin yang berpasangan dengan Sekda KBB, Maman di Pilkada Bandung Barat.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.(eko/din)