KARAWANG-Polres Karawang membekuk seorang pria berinisial D yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 7 kilogram. Belakangan diketahui, pelaku merupakan mantan santri yang lulus pesantren tahun 2012 lalu. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengedarkan barang haram tersebut di lingkungan pesantren tempat pelaku menjadi santri dulu.
“Pelaku berinisial D dan mengedarkan ganja di lingkungan pesantren. Namun kami masih mendalami apakah pelaku mengedarkannya juga di pesantren atau tidak,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Senin (26/11) di Polres Karawang.
Kata Kapolres, ganja seberat 7 kilogram itu didapatkan menggunakan paket besar. Namun kemudian dibuat kecil terlebih dahulu sebelum diedarkan. “Satu paket kecil ganja dijual oleh pelaku seharga Rp 100 ribu per paket,” jelasnya.
Baca Juga:Antisipasi Luapan Air, Tanggul Sungai Citarum Mulai DiperbaikiKPPI Adakan Pendidikan dan Pelatihan Politik
Kapolres menjelaskan, barang haram itu diperoleh oleh tersangka dari pelaku lainnya berinisial BR, yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Karawang. “Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman seumur hidup, sesuai pasar 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan dari D, agar para pelaku lainnya bisa ditahan dan barang haram itu tidak menyebar ke masyarakat. “Kami terus mendalami kasus ini,” pungkasnya. (use/din)