SUBANG-Beragam cara dilakukan untuk menipu. Pelaku penipuan dan kekerasan berhasil diungkap oleh Polres Subang. Tiga orang pelaku ditangkap, satu orang di antaranya perempuan.
Seorang pelaku inisial AP (32) warga Purwakarta, bekerjasama dengan istri sirinya inisial VJL (21) juga warga Purwakarta untuk menjadi umpan menjebak korban lelaki. Perempuan tersebut memancingya melalui media sosial facebook untuk berkenalan dan mengajak kencan di salahsatu penginapan di Kecamatan Pabuaran.
Sedangkan korban diketahui Jajang Nurjaman (29) tak menaruh curiga. Ia tertarik dengan pelaku VJL yang memasang foto seksi di akun facebook. Kemudian keduanya bertemu di penginapan. Setelah korban dan pelaku di hotel, suami VJL bersama pelaku lainnya inisial KP (21) dan JW (32) tiba ke lobi penginapan. Seakan terjadi penggerebekan, korban dianiaya. Motor dan handpohe pun dirampas. Harus menyerahkan uang Rp10 juta jika barangnya ingin dikembalikan.
Baca Juga:Tingkatkan Pelayanan, Terminal Subang Akan Berlakukan Sistem e-TicketingWahyudin dan Kuswara Jadi Anggota Dewan
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan kawanan pelaku curas setelah mendapat laporan korban. “Kita tangkap para pelaku ini dengan waktu dua hari sejak kejadian tersebut,” ujar Kapolres, Selasa (26/11).
Ia menjelaskan, korban dijebak saat menyepakati pertemuan setelah berkenalan. Kemudian berkirim nomor dan janjian via aplikasi whats up. “Pelaku mengumpankan salah satu wanita yang termasuk kawanan pelaku,” katanya.
Menurutnya, para pelaku melakukan perannya masing-masing. Pelaku perempuan menjebak korban, menggerebek dan ada pula pelaku yang bertugas membawa barang-barang milik korban. “Jadi 4 orang pelaku mempunyai peran masing-masing. Sedangkan pelaku AP dan VJL merupakan pasangan suami istri secara siri,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Joni, ketika korban dihajar oleh para pelaku korban ketakutan dan para pelaku meminta kepada korban untuk menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah milik korban dan 1 unit ponsel. Pelaku mengancam jika barang ingin kembali maka korban diminta menyereahkan uang sebesar rp10 juta kepada pelaku. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Dijelaskan Joni, kasus kriminalitas dengan modus jejaring sosial (facebook ) sudah pernah terjadi sebanyak dua kali. Maka pihaknya meminta masyarakat atau pengguna jejaring sosial agar berhati-hati.