“Kami menyita bukti percakapan pelaku dan korban di jejaring sosial dan whats up. Kemudian 1 unit sepeda motor, 2 handpohone, 1 mobil Toyota Agya warna biru,” tandasnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku diancam dengan pasal 365 ayat (2) KUH Pidana juncto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(ygo/man)