Seperti diketahui, pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di tiga titik di Kabupaten Kabupaten Cirebon belum terealisasi. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) tahun 2018-2038 telah disahkan pada 18 Mei lalu. Dari tiga titik lokasi TPA yang telah ditetapkan melalui Perda RTRW, baru satu lokasi yang telah diajukan pembebasan lahan oleh dinas teknis melalui rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Artinya, sebelum eksekusi pengadaan lahan TPA harus ada perencanaan dan kajian feasibility study (FS) dari Dinas Lingkungan Hidup. “Yang diajukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke kami baru satu titik, yakni di Kecamatan Gempol. Sementara sisanya belum,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon A Sukma Nugraha SH MM. (sam)