SUBANG-Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, diduga menghilang. Hal ini terungkap usai kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan dirinya diusut pihak Kejaksaan Negeri Subang.
Kasi Pidsus Kejari Subang, Faizal Akbar SH mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Cijambe saat ini sudah memasuki tahap penyidikan. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berkenaan dengan perkara tersebut. Dari sekian saksi yang dipanggil, hanya satu yang tak kunjung memenuhi panggilan, yakni DK. Hingga pemanggilan kedua, mantan Kepala Desa Cijambe itu tak kunjung memenuhi panggilan pihak kejaksaan.
“Kita akan layangkan lagi surat panggilan ketiga. Jika tidak datang juga, akan kita cari, bahkan kita jemput paksa,” ujar Kasi Pidsus.
Baca Juga:Anggap Langkah Yusril Cukup StrategisDekat Di Mata Seperti Beda Benua
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perkara tersebut hingga saat ini masih dilakukan perhitungan oleh Inspektorat Daerah.
Menurut Faizal, hasil pemeriksaan sementara para saksi, DK diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan desa dari bersumber pada tahun 2017, mulai dari anggaran dana desa, alokasi dana desa, bantuan bina lingkungan dari Pertamina, serta bantuan Provinsi Jawa Barat.
“Keterangan para saksi yang sudah kita periksa mengarah kepada mantan Kepala Desa Cijambe tersebut,” tuturnya.
Jelas Faisal, berdasarkan pemeriksaan dari pihak Pertamina, awalnya DK meminta bantuan dana bina lingkungan terhadap Pertamina. Padahal Desa Cijambe bukan merupakan zona aset Pertamina. Selain itu bantuan CSR Pertamina itu tidak dilaksanakan oleh DK.
Saat dikonfirmasi, Manager Comunication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III, Dian Hapsari membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Subang. Saat itu dirinya dicecar terkait penyaluran dana CSR di Desa Cijambe.
“Iya betul, kita penuhi pemanggilan (kejaksaan),” ujarnya.
Namun demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil pemeriksaan tersebut.
“Mohon maaf, karena menghormati proses hukum yang masih berjalan, kami belum bisa memberikan komentar dulu,” pungkasnya.(ygo/din)