SUBANG-Evalauasi pelaksanaan Bantuan, Dinas Sosial Kabupaten Subang menggelar Rapat evaluasi bantuan pangan non tunai (BPNT) di 6 kecamatan di Kabupaten Subang.
Adapun untuk evaluasi tersebut diikuti Perwakilan Dinas Sosial, keluarga penerima manfat (KPM), Perwakilan kecamataan, Perwakilan BRI dan pendamping BPNT.
Kadinsos Subang Drs Rahmat Effendi mengatakan, rapat evaluasi tersebut dilaksanakan untuk sinergistas pelaksanaan BPNT, sehingga para agen dan penyedia produk tidak menyalahi aturan.
Baca Juga:Prajurit TNI dari Koramil 1901 Langsung Sigap Bantu Evakuasi Korban LongsorKorban Tewas Akibat Longsor di Desa Salam Jaya Merupakan Satu Keluarga
“Rapat evaluasi BPNT ini untuk mensinergikan aturan-aturan yang ada,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, kemarin (28/11).
Dijelaskan Rahmat, dalam aturan BPNT produk seperti beras, telur tidak boleh melebihi harga pasar, karena jika aturan tesebut dilanggar maka agen dan penyedia produk BPNT bisa dicabut izinnya.”Jika dilanggar oleh maka izin operasional nya akan di cabut oleh pihak BRI,” katanya.
Diungkapkan Rahmat, ada beberapa KPM yang tidak bisa mengambil produk, dan setelah ditelusuri akibat rekeningnya saldonya kosong. Untuk itu pihaknya telah melaporkan ke pihak BRI.
“Kalau data berapa jumlah KPMnya kita belum tau, yang jelas banyak KPM yang mempunyai saldo rekening BPNT Kosong,” ungkapnya.
Selanjtunya, Dinsos Subang telah melakukan pelaporan kepada Kemensos terkait beberapa KPM yang tidak menerima dana di rekeningnya.
Sementara itu, salah satu penerima KPM dayat mengatakan, dirinya merasa kaget ketika tidak bisa mengambil produk BPNT berupa telur dan beras, setelah dicek ternyata rekeningnya kosong.
“Biasanya Rp110 ribu tiap bulan, ini tidak ada saldo padahal bulan sebelumnya ada, saya jadi tidak bisa menerima beras dan telur,” tukasnya. (ygo/ded)