Perubahan UPTD SKB Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Oleh: Iwan Yuswanto SPd
*) Pamong Belajar Pertama SPNF SKB Disdikbud Kabupaten Subang
Awal bulan Juli 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan Dikmas) mengirimkan surat kepada seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia. Isi surat itu Kemendikbud meminta agar para kepala daerah melakukan perubahan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis.
Dasar yang digunakan untuk merubah Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal sejenis adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, terutama pasal 3.
Baca Juga:Pemcam Gelar Rakorpam Pilkades, Cek Kesiapan Sarana dan LogistikCalon Kades dan Timses Jaga Kondusifitas
Kemudian diundangkannya Permendikbud No 4 tahun 2016 Tentang Perubahan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan NonFormal sejenis. Perdirjen Paud dan Dikmas Kemendikbud RI nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan NonFormal Sanggar Kegiatan Belajar, dan diterimalah Peraturan Bupati (Perbup) Subang nomor 16 tahun 2018 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Terakhir muncul Perbup Subang nomor 38 tahun 2018 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah satuan pendidikan nonformal sekolah nonformal negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang.
Sanggar Kegiatan Belajar tidak lagi sekedar menyelenggarakan percontohan, namun bisa melaksanakan satuan PAUD dan Dikmas. Bahkan dalam surat bernomor 1086/C.C4.I/PR/2015 tertanggal 3 Juli tersebut disebutkan bahwa fungsi Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan nonformal sejenis adalah (1) melaksanakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; (2) melakukan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan nonformal lainnya; (3) melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; (4) membuat percontohan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; (5) mengembangkan kurikulum dan bahan ajar muatan lokal bagi program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; (6) sebagai pusat penyelenggaraan penilaian program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan (7) melaksanakan pengabdian masyarakat.
Perubahan fungsi Sanggar Kegiatan Belajar tersebut akan memberikan implikasi dalam penyusunan program dan pengelolaan sumber daya di Sanggar Kegiatan Belajar.