Tiga fungsi diantaranya: Pertama, Sanggar Kegiatan Belajar melaksanakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Posisi ini menegaskan bahwa Sanggar Kegiatan Belajar akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mana dana penyelenggaraan dapat dialokasikan secara rutin melalui APBD. Masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih luas untuk menikmati layanan pendidikan nonfromal dari pemerintah.
Di sisi lain sudah berdiri sejak lama satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat yaitu misalnya Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ). Satuan pendidikan nonformal kategori swasta ini tidak perlu resah dengan berubahnya Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan, karena menyangkut hak warga negara untuk mendapatkan layanan pendidikan nonformal dari pemerintah.
Ibaratnya, pada jalur pendidikan formal ada SD negeri ada SD swasta, ada SMP negeri ada SMP swasta, ada SMA/SMK negeri ada SMA/SMK swasta. Begitu pula pada jalur pendidikan nonformal, karena perubahan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan pendidikan nonformal adalah bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara terhadap warga negara yang ingin mendapatkan akses pendidikan nonformal yang lebih luas. Menolak kehadiran Sanggar Kegiatan Belajar sebagai satuan pendidikan sama saja menghalangi masyarakat untuk dilayani oleh pemerintah.
Baca Juga:Pemcam Gelar Rakorpam Pilkades, Cek Kesiapan Sarana dan LogistikCalon Kades dan Timses Jaga Kondusifitas
Kedua, Sanggar Kegiatan Belajar melakukan pendampingan bagi satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat. Pada fungsi kedua lebih diorientasikan pada satuan pendidikannya (lembaganya). Kegiatan pendampingan dapat berupa bentuk pelaksanaan tugas pokok pamong belajar, yaitu melakukan Kegaitan Belajar Mengajar (KBM) berupa pembimbingan.
Pamong belajar membimbing satuan pendidikan lain yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat yang mempunyai permasalahan dalam memenuhi standar nasional pendidikan. Program pendampingan dapat dilakukan meliputi keseluruhan aspek standar nasional pendidikan, atau pada standar nasional pendidikan yang bermasalah. Sudah barang tentu kegiatan pendampingan ini memerlukan pamong belajar yang memiliki pemahaman komprehensif dan mendalam terhadap aspek yang dibimbing.
Ketiga, Sanggar Kegiatan Belajar melaksanakan pengabdian masyarakat. Program pengabdian masyarakat merupakan kegiatan di luar kampus Sanggar Kegiatan Belajar sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Bentuk program pengabdian masyarakat dapat berupa Penerapan tehnologi tepat guna, bantuan bencana, bantuan kerjasama lintas sektoral, dan program sosial kemasyarakatan lainnya.