Salah satu alasannya adalah, kehadiran negara dalam hal ini, untuk membantu korban kecelakaan. Sebab terkadang orang yang kecelakaan merupakan orang yang produktif untuk mencari nafkah untuk keluarganya.
“Jangan sampai ada kemiskinan akibat kecelakaan, jadi negara hadir untuk membantu.” Ungkapnya.
Bahkan Panji menyebut, saat ini Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan telah menaikan biaya santunan kecelakaan sampai 100%. Hal ini ditandai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib, dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau. Dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca Juga:Guru Harus Absen Pakai Finger PrintKarang Taruna Bisa Jadi Kontributor Peliputan Desa
Lalu, Kepala Cabang BJB Subang Riki Ahmad Nurdin mengatakan, saat ini Bank BJB menyediakan beragam inovasi bagi masyarakat untuk kemudahan dalam membayar pajak, diantaranya melalui e-samsat, melalui ATM, BJB digi, sambsara serta T-Samsat.
“Jawa Barat ini menjadi salah satu daerah yang inovasi pembayaran pajaknya menarik dan telah berjalan melalu BJB,” jelasnya.
Bahkan kata Riki, prinsipnya kini Bank BJB memberikan inovasi terbaru, yang bisa wajib pajak dapatkan kemudahan pembayaran pajak bisa dicicil tiap bulan, bisa autodebet atau bisa dibayar sekaligus.
“jadi prinsipnya biarkan kami yang bekerja, bisa beragam cara membayar pajak, tinggal datang saja ke BJB,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi sendiri juga diisi dengan tanya jawab seputar pajak, bersama narasumber baik mengenai permasalahan dilapangan, maupun informasi perpajakan lebih detail. Sebab kegiatan ini sendiri diharapkan dapat menjadi corong informasi yang bisa disampaikan pada masyarakat, mengenai kewajiban dan kesadaran membayara pajak serta keuntungan dan manfaat atau kemana aliran dana pajak direalisasikan. (ygi/dan)