KARAWANG-Sepanjang tahun 2018, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang mencatat sedikitnya 22 ribu pasangan telah menikah. Angka tersebut terhitung stabil sejak tahun lalu.
“Angka pernikahan di Karawang yang melalui Kementerian Agama (Kemenag) sangat besar. Tahun 2018 sebanyak 22 ribu, hampir sama dengan tahun lalu,” kata Kepala Kemenag Karawang, Sopian, Rabu (28/11).
Sopian mengatakan, kesadaran masyarakat untuk menikah tercatat di negara meningkat. Per bulan Kementerian Agama mencatat rata-rata 2.000 pasangan menikah.
Baca Juga:Panitia Pilkades Siapkan Logistik SwadayaWarga Ngotot Tolak TPA Palimanan Barat
“Kalau dihitung per bulan rata-rata ada 2.000 pasangan yang menikah. Ini membuktikan kesadaran mereka untuk memiliki buku nikah sangat baik,” katanya.
Lebih lanjut, Sopian mengatakan untuk warga Karawang bagi perempuan yang menikah rata-rata berumur 20-25 tahun. Sementara itu untuk laki-laki rata-rata berusia 25 tahun ke atas.
“Kemenag akan menerima pernikahan mereka sesuai dengan aturan. Jika usia mereka tidak sesuai dengan persyaratan pernikahan yang diatur oleh undang-undang. Itu harus kita serahkan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama,” kata dia.
Sementara itu Kemenag Karawang mengakui tidak mengetahui jumlah pasangan menikah di Karawang yang tidak memiliki buku menikah.
“Kalau jumlah yang belum memiliki buku nikah kita tahu. Karena kita hanya mencatat yang menikah melalui Kementerian Agama saja,” terangnya.(aef/din)