KARAWANG-Polres Karawang membekuk sedikitnya 6 orang pelaku curanmor dari tiga sindikat berbeda. Para pelaku memiliki ciri khas masing-masing dalan menjalankan aksi kejahatannya. Di antaranya mereka yang beraksi di kampus, tempat indekos, kawasan industri, dan wilayah pesisir pantura.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita sepedah motor. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan ke TKP lainnya.
“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh sepeda motor,” ujar Kapolres saat melakukan ekspos di MakoPolres Karawang, Rabu (28/11).
Modus para pelaku ini dengan cara menggunakan kunci palsu dan menyambungkan kabel yang ada di sepeda motor incarannya.
Di kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor bisa mengecek langsung di Mapolres Karawang. Apabila ciri-cirinya sesuai yang dilaporkan, nanti bisa koordinasi dengan petugas untuk dilakukan pengembalian.
Baca Juga:Masih Banyak Perusahaan Langgar PerdaGelar Dialog Publik, LP2PD Bahas Kemajuan Karawang
Polres juga berhasil mengamankan sedikitnya 151 unit sepeda motor hasil kejahatan dan hasil razia Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) diamankan di Markas Kepolisian Resor Karawang. Semua sepeda motor itu tidak ada surat-suaratnya, sehingga disita polisi.
“Motor sebanyak ini hasil kegiatan Polres dan Polsek-Polsek di Karawang selama tiga bulan terakhir. Sebagian adalah hasil pengembangan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang kita tangkap. Sebagian lagi hasil razia KKYD,” katanya.
Dijelaskan, sepeda motor hasil kejahatan dijual murah oleh para pelakunya. Rata-rata per unit hanya dihargakan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Motor itupun akhirnya disita dari penadah atau warga yang membelinya. “Para pelaku menjual hasil kejahatanya melalui media sosial,” kata Slamet.
Menurutnya, sepanjang 2018, aksi curanmor di Karawang cenderung menurun 30 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, aksi curanmor masih terbilang tinggi. Rata-rata 20 sepeda motor hilang setiap bulannya.
Disebutkan, Polres Karawang akan mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Selanjutnya, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polres untuk melihat motora hasik kejahatan itu sambil membawa surat-suratbyang dia miliki. (use/din)