SUBANG-Jika sebelumnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat honor saat kegiatan-kegiatan, mulai tahun depan tidak lagi. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2019.
Plt Bupati Subang, Ating Rusnatim mengatakan, aturan tersebut menyikapi saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memberikan honor kepada ASN dalam kegiatan rapat-rapat dinas.
“Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalisme kerja ASN,” ujarnya, Kamis (29/11).
Dia mengatakan, sebagai gantinya akan memberikan tunjungan yang lebih besar kepada ASN. Sebagai prioritas, tunjungan yang besar tersebut kepada staf. “Tunjangan kinerja tersebut yang paling tinggi untuk para staf,” ungkapnya.
Baca Juga:Ating: Harus Menjaga Marwah KorpriAnggota DPRD Ini Dirikan Bank Sampah untuk Berdayakan Perempuan
Namun Ating menginginkan dengan tunjangan yang besar tersebut nantinya berpengaruh terhadap peningkatn kinerja. “Kalau dinaikan tunjangannya berarti kinerjanya juga harus lebih maksimal,” ujarnya.
Sekda Kabupaten Subang, Abdurakhman mengatakan, selama ini dalam setiap kegiatan ASN mendapatkan honor. Namun mulai tahun depan tidak akan dapat lagi.“Kita sudah dibina oleh KPK, jadi tidak dapat honor mereka itu. Tapi TPP mereka dinaikan,” ujarnya.
Sekda mengatakan, untuk besaran kenaikannya sendiri masih dilakukan pengkajian. Surat Keputusannya saat ini belum ditandatangani.“Yang pasti yang paling besar naiknya yaitu staf,” pungkasnya.(ysp/ded)