“Tidak mesti 6 (enam) bulan, setahun atau 2 (dua) tahun baru dirotasi. Rotasi mutasi staf itu disesuaikan dengan kebutuhan dan sifatnya insidental, kalau ada formasi yang kosong di SKPD, bisa langsung diisi asal Kepala SKPD-nya mengajukan,” pungkasnya.(eko/din)