KARAWANG-Polres Karawang mengeledah gudang bahan bumbu instan “seblak” yang diduga sudah kadaluarsa di Dusun Gandoang, Jalan Pangulah Selatan, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kamis (29/11).
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pembuatan bumbu instan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin, dilakukan secara ilegal, dan tidak higienis.
“Di gudang ini ditemukan beberapa karung terigu yang berdasarkan hasil pemeriksaan sementara merupakan terigu yang sudah kadaluarsa, karena dibeli dengan harga yang murah dari harga normal Rp15.000 per kilogram. Yakni dibeli harga separuhnya,” kata Slamet.
Baca Juga:Program Penghijauan, KIIC Tanam Seribu Bibit PohonKegagalan Pemerintah Dalam Demokrasi
Selain terigu, polisi juga menemukan garam yang sudah tidak layak edar dan beberapa bahan bumbu instan lainnya yang sudah reject atau tidak layak konsumsi.
“Bahan makanan tersebut diduga untuk bumbu makanan tradisional seblak yang diedarkan di daerah Karawang dan sekitarnya,” tambahnya.
Selain menyita sejumlah bahan makanan tersebut, polisi juga tengah menyelidiki asal bahan makanan dan tempat pengemasan bumbu instan tersebut. “Kami tengah mendalami di mana pengemasan bumbu tersebut, di sini hanya pembuatan bumbu setengah jadi yang digugat ilegal dan tidak higienis,” tambahnya.
Polisi sudah memeriksa empat orang terkait kasus ini, di antaranya pemilik gudang dan pekerja.
“Kami masih mendalami terkait pasal mana yang akan dikenakan kepada para pelaku,” kayanya.(aef/din)