KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menanggapi adanya aspirasi dari warga yang tergabung dalam Forum Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda), yang ingin memekarkan diri dari Kabupaten Karawang.
Menurut Cellica, keinginan warga untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang, harus dipertimbangkan lebih cermat. Sebab, perlu kajian menyeluruh dan matang. Ketika keinginan itu muncul, baginya tidak masalah. Sebab hal itu bagian dari aspirasi warganya.
“Hanya aspirasi tersebut, mohon maaf, bukan digelindingkan sebagian orang. Melakukan pemekaran sebuah daerah menjadi daerah otonomi baru perlu waktu seperti halnya Bandung Barat,” ujar Cellica.
Baca Juga:Meski Sulit, Hanura Tergetkan Enam Kursi di DPRDEceng Gondok Penuhi Danau Jatiluhur
Dijelaskan, kalau sekadar dilihat berdasarkan jumlah penduduk, apabila Kabupaten Karawang telah dihuni oleh 3 juta jiwa, hal ini sudah besar hingga perlu ada pemekaran daerah. Namun pertimbangannya bukan sebatas alasan makin padatnya penduduk.
Namun, potensi pendapatan untuk membangun fasilitas pemerintahan, infrastruktur publik, penyediaan Aparatur Sipil Negara, maupun yang lainnya. Hal itu, menurut Cellica jauh lebih penting dikedepankan.
“Setiap kebijakan pemekaran daerah ada di Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. Bukan hanya urusan pemerintah daerah sebagai induk dari pemekaran. Itu juga perlu kajian secara holistik. Jangan sampai setelah dipecah, dibuatkan daerah otonomi baru, malah tidak maju karena keterbatasan semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forkoda Kota Cikampek, Jajat Munajat mengatakan, ajuan Forkoda ke DPRD Karawang untuk melakukan pemekaran Kota Cikampek sudah diterima. Rencananya ajuan itu akan dimasukan dalam RPJMD Kabupaten Karawang.
“Sudah ada kesepahaman antara kami dengan anggota DPRD yang diwakili oleh komisi 1, dengan menindaklanjuti dengan cara memasukan rencana pemekaran kota Cikampek dalam RPJMD karawang,” katanya.
Menurut Jajat, perkembangan masyarakat Cikampek dari segi ekonomi, budaya, politik dan lainnya sudah tidak bisa ditangani oleh tingkat kecamatan. Oleh sebab itu diperlukan sebuah gebrakan yaitu pendirian daerah otonomi baru (DOB) kota Cikampek. “Sudah ada 50 BPD yang sepakat untuk mendirikan kota Cikampek, dari total 63 desa yang ada di 6 kecamatan yang ada diwilayah Cikampek,” katanya.
Dijelaskan, kecamatan yang mengajukan pemekaran antara lain Kecamatan Cikampek, Purwasari, Tirtamulya, Kotabaru, Jatisari dan Banyusari. “Kami bakal segera meminta semua BPD di 6 kecamatan itu segera melakukan musyawarah desa agar bisa pendirian kota Cikampek,” katanya.