PAMANUKAN-Jelang pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Subang, Minggu (2/12), jajaran Polsek Pamanukan berhasil amankan ratusan botoL miras jenis Ciu.
Kegiatan tersebut untuk mengintensifkan operasi cipta kondisi, guna memastikan keamanan ketertiban di masyarakat Kecamatan Pamanukan dan Sukasari menjelang hari pemungutan penghitungan suara.
Kapolsek Pamanukan Kompol Dadang Cahyadiawan SH menuturkan operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam upaya antisipasi pemicu kericuhan. Sebab tidak jarang dalam pesta demokrasi, apalagi ditingkat desa.kericuhan kerap dipicu oleh aktivitas minum minuman keras.
Baca Juga:Komitmen Bantu Anak Menggapai Cita-CitaAnggota TNI Ajak Masyarakat Kerja Bakti
“Operasi ini rutin dilaksanakan untuk menciptakan kondisi aman jelang Pilkades, yang akan digelar pada Rabu mendatang. Apalagi di wilayah hukum Polsek Pamanukan ada 8 desa yang menggelar Pilkades diantara Desa Pamanukan, Pamanukan Hilir, Rancasari, Mulyasari, Sukasari, Anggasari, Batangsari,dan Curugreja,” terang Kapolsek Kompol Dadang, kemarin (2/12).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Pamanukan langsung menyasar warung yang menjual ratusan botol miras berisi Ciu. Setelah ditemukan sekitar 400 botol Ciu dalam 7 kardus langsung diamankan dari sebuah warung milik J di Dsn. Pamugas RT 12/13 Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan.
“Miras jenis Ciu yang diamankan petugas sebanyak 7 dus yang berisi 400 botol berukuran 600ml dan langsung diamankan ke Mapolsek Pamanukan ,” jelas Kompol Dadang.
Ia menjelaskan sebelumnya upaya preventif dan pencegahan telah dilakukan berupa imbauan serta pesan Kamtibmas, agar tidak lagi memperjual belikan minuman keras.
Namun ternyata meski sudah sering dilakukan, nyatanya para pedagang tak pernah jera dan terus mengulang menjual miras, walaupun sudah sering ada razia.
“Maka dari itu hingga pelaksanaan pencoblosan Pilkades, jajaran Polsek Pamanukan akan terus intensif melakukan operasi cipta kondisi, demi terlaksananya pelaksanaan Pilkades yang aman, lancar dan demi tetap terciptanya suasana kondusif di wilayah hukum Polsek Pamanukan” pungkasnya.(ygi/dan)