KARAWANG-Ratusan warga melakukan aksi bakar keranda di depan Kantor Pemda Karawang. Aksi itu dilakukan untuk menuntut keadilan dalam pemilihan pilkades di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pakis Jaya dan Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur.
Ratusan masa dua desa ini melakukan orasi aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Pemkab Karawang dengan dikawal ketat aparat kepolisian. Ratusan masa ini didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI).
Selain melakukan orasi, ratusan masa ini juga sempat melakukan aksi bakar ban bekas. Sampai dengan pukul 12.30 WIB, aksi masa masih terus berlangsung. Kericuhan kecil sempat beberapa kali terjadi, karena masa terus menggedor gerbang kantor Pemkab Karawang untuk memaksa bisa masuk ke halaman kantor Pemkab Karawang.
Baca Juga:Sambut Festive Season Holiday dengan Pohon Natal Setinggi 9 MeterDPRD Sesalkan Penyempurnaan Zona APK
Koordinasi aksi, Dadi Mulyadi mengatakan, pemilihan pilkades yang dilakukan secara serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang, 9 desa diantaranya dinyatakan menyisakan sengketa atau konflik. Termasuk diantaranya dua diantaranya Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur dan Desa Sungai Buntu, Kecamatan Pedes.
Dikatakan Dadi, timbulnya konflik pilkades dilatarbelakangi dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara (panitia ll).
“Atas hal tersebut masyarakat melakukan protes dan penyampaian surat nota keberatan terhadap pemerintah Kabupaten Karawang,” ujar Dadi saat melakukan orasinya di depan Kantor Pemda Karawang, Selasa (4/13).
Dia menambahkan, pihaknya meminta Bupati Karawang menunda pelantikan dua calon kepala desa yang masih konflik tersebut. Secara material Perbup No 57 tahun 2018 ini dinilai lemah dan sangat liberal.
“Ini juga tidak mengandung unsur pemaksa dan punishment (hukuman) kepada siapapun yang melakukan pelanggaran atau kecurangan terhadap jalannya penyelenggaran pilkades, sehingga peraturan tersebut memberikan peluang besar kepada siapapun untuk melakukan kecurangan,” ucapnya.
Menurutnya, subjek hukum dilanggar dengan tidak memberikan jaminan perlindungan keadilan. Walaupun kenyataan seperti ini, bukan berarti menghilangkan kompetensi pemerintah untuk melakukan upaya penyelesaian konflik pilkades.
“Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan perbup No 57 tahun 2018 pasal 63, bupati memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perselisihan konflik atau sengketa pilkades dengan jeda waktu 30 hari antara paska pemilihan dan sebelum pelantikan,” katanya. (use/din)