KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menyayangkan penyempurnaan zona Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 belum pernah dikordinasikan oleh eksekutif ke legislative. Padahal aturannya sudah jelas jika zonasi APK itu harus dikordinasikan dengan DPRD sebelum disahkan.
Akibatnya, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu menimbulkan polemik di masyarakat. “APK itu merupakan salah satu alat untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu, bukan hanya kampanye saja. Tapi ditertibkannya APK karena belum ditetapkannya kembali zona APK menjadi pertanyaan masyarakat pada kami di DPRD,” ujar Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Indriyani dalam agenda dengar pendapat DPRD bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP, Bapenda dan DPMPTSP, Selasa (4/12) di ruang paripurna DPRD Karawang.
Menurut Indri, jumlah caleg itu ratusan, tetapi penempatan zona APK masih banyak di tempat-tempat yang tidak strategis. Bahkan di lapangan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat jika penempatan zona APK itu tidak sesuai.
Baca Juga:Indosat Ooredeo Buka Gerai Baru di CikampekUMKM Dapat Bantuan Modal
“Miris, ketika ada permasalahan masyarakat melapor ke kami. Tapi kami tidak dilibatkan oleh eksekutif dalam penentuan zona APK,” katanya.
Senada, Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto menyatakan jika pihaknya meminta kepada Satpol PP dan Bawaslu sebelum adanya penentuan zona jangan dulu melakukan penertiban dan pihaknya meminta eksekutif serta KPU segera menentukan zonasi APK itu.
“Agar para caleg juga bisa membantu mensosialisasikan pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019. Sebab masih banyak masyarakat yang bertanya pada saya pelaksanaan pemilu itu kapan? Jadi APK ini bisa membantu KPU dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengakui jika sampai saat ini belum menerima revisi zonasi APK dari pemerintah daerah. Sebab masih ada sejumlah tempat yang harus dirubah dan diperluas agar pelaksanaan kampanye sesuai aturan. “Kami masih menunggu rekomendasi dari pemda, setelah itu baru berkordinasi dengan DPRD. Jadi ajang hearing ini sangat baik agar permasalahan bisa diselesaikan,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan menyatakan jika pihaknya sebelum melakukan penertiban APK dan BK yang melanggar sudah menyurati pimpinan partai masing-masing agar membersikan sendiri APK dan BK yang melanggar. Namun karena tidak diindahkan, maka pihaknya merekomendasikan agar APK dan BK itu ditertibkan.