PURWAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) tepat berusia 41 tahun pada 5 Desember 2018 ini. Di Purwakarta, peringatannya ditandai dengan Upacara Bendera yang digelar di Halaman Kantor BPJS-TK Purwakarta di Jln. Ters. Ibrahim Singadilaga No. 14 Purwakarta.
Selain itu, juga digelar prosesi tiup lilin dan potong tumpeng yang dilaksanakan di ruang pelayanan. Para peserta BPJS-TK yang kebetulan hadir sejak pagi pun ikut diajak bergabung dalam kemeriahan tersebut.
Yang istimewa, para pegawai BPJS-TK juga sudah mempersiapkan makanan ringan untuk dibagikan kepada seluruh yang hadir, dan beberapa goody bag yang diberikan kepada peserta yang bisa menjawab pertanyaan terkait BPJS-TK.
Baca Juga:Cellica Kecewa, Temukan Proyek Senilai Rp15 Miliar Dikerjakan Asal-asalanSurvey Organiasi Keluarga Imigran Indonesia (KAMI), Temukan Puluhan TKI Bermasalah
Dalam sambutannya, Kepala Cabang BPJS-TK Purwakarta H Didi Sumardi SE mengatakan, keberadaan BPJS-TK hingga di usia ke-41 tahun ini tak lain dan tak bukan adalah untuk mensejahterakan masyarakat.
“Khususnya para pekerja, baik di sektor formal atau informal, mau pun penerima upah atau bukan penerima upah,” kata kepala cabang yang dikenal ramah, baik oleh karyawan, mitra, mau pun para peserta BPJS-TK ini.
Khusus untuk pekerja informal atau bukan penerima upah, kata Didi, jangan sungkan untuk mengeluarkan Rp10.800 per bulan. “Karena dengan iuran tersebut bisa mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
Dengan minimal mengikuti dua program tersebut, sambung Didi, akan memberikan rasa nyaman bagi pekerja. “Dan menjamin kesejahteraan keluarganya bila mana terjadi risiko-risiko saat bekerja,” kata Didi.
Lebih lanjut Didi menyebutkan, pada prinsipnya BPJS-TK ini adalah kepedulian pemerintah terhadap rakyatnya. “Pemerintah ingin mensejahterakan rakyatnya dan itu sudah menjadi kewajiban pemerintah. Karena itu manfaatkan BPJS-TK ini dengan menjadi pesertanya,” ujar Didi.
Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan santunan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua kepada ahli waris Almarhum Darya Supardi, yakni istrinya, Umay Sari, sebesar Rp147.964.660.
Almarhum Darya tercatat sebagai karyawan PT Budi Makmur Perkasa yang telah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS-TK.
HRD PT Budi Makmur Perkasa H Yosep yang turut hadir mengatakan, proses klaim sangat mudah dan dibantu sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Saya apresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta. Proses klaimnya lancar tanpa kendala,” ucapnya.(add/dan)