Oleh: Abdulah MM
*) Warga Desa Binong
Menjelang diperingatinya hari anti korupsi dunia pada 9 Desember 2018 mendatang, dan carut marutnya penegakkan hukum kasus-kasus korupsi di negeri ini, kita patut mengapresiasi langkah prestisius lembaga anti rasuah atau lebih popular disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang belakangan telah mempidanakan sejumlah pembesar dan pigur penting di negeri ini.
Sebut saja semisal orang kuat yang malang melintang di lembaga legislatif Setya Novanto (Mantan Ketua DPR RI). Sosok yang dikenal bagai belut berlumur oli itu terlibat kasus suap e-KTP, divonis penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Sementara tuntutan Jaksa 16 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Akil Muchtar (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) terlibat kasus suap pengurusan 15 sengketa Pilkada, divonis penjara seumur hidup dan denda 10 Milyar.
Baca Juga:Bungkam Atlet Papua, Rafli Raih Emas di KejurnasLegowo, Cakades Kalah Datangi yang Menang
Sementara tuntutan Jaksa pidana seumur hidup dan denda Rp.10 milyar; Andi Mallarangeng (Mantan Menpora di era SBY) yang terlibat kasus korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang (Bogor), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta.
Sementara tuntutan Jaksa penjara 10 tahun dan denda Rp.300 juta; Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat), terlibat korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lainya, divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta, sementara tuntutan Jaksa 15 tahun penjara dan denda Rp.500 juta; Tubagus Chaeri Wardana (Pemimpin PT Bali Pasific Pragama) terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten di MK, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.150 juta, sementara tuntutan Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp.250 juta; Budi Mulya (Mantan Deputi Gubernur BI), terlibat kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout Bank Century, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, tuntutan Jaksa 17 tahun penjara dan denda Rp.800 juta; Ratu Atut Chosiyah (Mantan Gubernur Banten), terlibat kasus suap sengketa Pilkada Lebak Banten, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.200 juta, sementara tuntutan Jaksa 10 tahun penjara dan denda Rp.250 juta; Ida Bagus Mahendra Jaya Martha (Konsultan PT Sean Hulbert Jaya), terlibat kasus korupsi proyek pengadaan dashboard Madrasah di Kemenag, divonis bebas (MI-Senin 27-10-2014).