Sungguh mencengangkan. Betapa tidak, untuk menunjukkan keseriusan pemberantasan KKN ketika memproses kasus korupsi kelas kakap, semisal Banker ternama Zhu Xiaohua yang dikenal dekat dengan Perdana Menteri Zhu Rongji pada saat itu. Tapi Zu Xiaohua dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 15 tahun pada tanggal 10 Oktober 2002.
Keseriusan
Keseriusan yang sama ditunjukan tatkala pemerintahan menyeret Wang Xuebing, juga orang dekat Zhu Rongji. Kasusnya tidak setransparan Zhu Xiaohua, sehingga dibutuhkan waktu satu tahun lebih sampai vonis Pengadilan. Ia divonis hukuman penjara 12 tahun pada Desember 2003, karena terbukti korupsi ketika menjabat sebagai Presiden Bank Of China 1993-1999.
Kemudian menuyusul beberapa pejabat yang divonis, karena terbukti korupsi, seperti Hu Changging, Wakil Gubernur Jiangxi terbukti menerima suap senilai USS 650.602, divonis mati pada Maret 2000. Lalu Cheng Kejie, Ketua Pemerintah Daerah Otonom Guang Xi, terbukti menerima uang suap senilai USS 5 juta, divonis mati pada Juli 2000.
Made mantan Sekretaris Partai Komunis China (PKC) Komite Kota Suihua, Hellongjiang terbukti menerima suap bersama istrinya sebesar USS 743.500, divonis mati pada Juli 2005.
Baca Juga:Bungkam Atlet Papua, Rafli Raih Emas di KejurnasLegowo, Cakades Kalah Datangi yang Menang
Konon kabarnya di negeri Tirai Bambu ini kini memberlakukan hukuman bagi koruptor yang divonis mati, berlaku juga terhadap istrinya karena dianggap turut menikmati. Keduanya ditembak mati dengan jarak beberapa inci saja. Itu rupanya dimaksudkan supaya bagi orang yang hendak berbuat korupsi menjadi miris dan harus berhitung seribu kali.
Menurut hemat penulis, bila pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara konvensional seperti sekarang ini, maka 100 tahun lagi belum tentu korupsi di Indonesia dapat diberantas. Sekiranya diperlukan upaya revolusioner dalam memberantas korupsi, seperti pemberlakuan pembuktian terbalik sampai hukum tembak mati. Oleh karenanya sudah sepantasnya system pemberantasan korupsi dievaluasi secara kritis.
Di banyak Negara, dengan lahirnya lembaga khusus yang menangani korupsi seperti di kita semacam KPK, mampu menekan secara efektif praktek korupsi hingga level terendah. Pasalnya para koruptor di negeri yang bersangkutan rata-rata divonis hukuman mati, sehingga timbul efek jera.
Salah satu penyebab gagalnya upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, karena hukuman bagi koruptor rata-rata nyaris terlalu ringan, sehingga tidak membangkitkan rasa takut. Alih-alih memberikan efek jera, vonis-vonis yang dihasilkan Pengadilan Tipikor cenderung lebih membuat para calon koruptor mengkalkulasi, bila harta yang diperoleh hasil korupsi harus lebih bernilai ketimbang hukuman yang bakal diterima kelak bila terjerat hukum.