KARAWANG-Tingginya beban kerja pada proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, mengharuskan KPU Karawang menambah personel untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 90 orang menjadi 150 orang untuk 30 kecamatan yang ada di Karawang.
Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, penambahan personel PPK sebanyak 2 orang untuk setiap kecamatan, yang sebelumnya 3 orang menjadi 5 orang itu adalah dikabulkannya yudisial review terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya pada pasal 52 angka 1. “Penambahan anggota PPK itu dasarnya putusan MK nomor 32/PUU/XVI/2018,” ujar Ikmal, Jumat (7/12).
Dikatakan, penambahan personel ini melihat tingginya beban kerja jika dibanding pemilu-pemilu sebelumnya. Sebab, tidak hanya pemilihan DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD saja. Tapi juga pemilihan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga:Pejabat Diminta Menahan Diri soal Jabatan SekdaGelontorkan Rp4,4 Triliun untuk PAUD, Pemda Diminta Berkontribusi bagi Kesejahteraan Guru
Dijelaskan, pihaknya juga melaksanakan Surat Edaran KPU RI No. 1373/PP.05-SD/01/KPU/RI/2018 tentang Proses Penambahan anggota PPK Pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.31/PUU-XVI/2018 tanggal 5 Nopember 2018.
“Harapannya penambahan personel PPK ini, tugas yang harus dikerjakan dalam tahapan-tahapan berikutnya dapat ditangani dengan lebih baik, efektif, dan akurat,” katanya.
Ia menambahkan, penambahan anggota PPK ini dilakukan dengan cara penyeleksian dari anggota PPK Pilgub 2018 dan tidak masuk ke PPK Pemilu 2019. “Seleksi diambil dari peringkat 6 sampai 10 dari PPK Pilgub, setelah itu dipilih 2 orang yang terbaik untuk menambah personel PPK Pemilu 2019,” katanya.
Masih menurut Ikmal, rencananya pelantikan untuk 2 orang penambahan PPK Pemilu 2019 itu akan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019. “Untuk penambahan anggaran sudah diajukan oleh KPU RI ke pemerintah, jadi ketika sudah dilantik 2 orang PPK yang dilantik itu sudah bisa menerima hak-haknya,” pungkasnya. (use/din)