KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana akhirnya memanggil PT Adhi Karya Perkasa selaku kontraktor pendestrian Jalan Ahmad Yani, Karawang Barat, Kamis (6/12). Pemanggilan dilakukan terkait pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan.
“Ada dua kontraktor yang kami panggil, yakni pelaksana proyek pendestrian dan proyek rehab total GOR Panatayudha,” ujar Cellica usai bertemu dua kontraktor tersebut di Kantor Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (6/12).
Khusus proyek pendestrian, kata Cellica, Dinas PUPR diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kualitas kontruksinya. Sebab, dari hasil peninjuan langsung bupati, ada beberapa titik proyek yang kualitas kontruksinya sangat rapuh.
“Salah satu yang kami temukan adalah adukan semen yang tidak menyatu. Bahkan ada beberapa bagian trotoar yang telah dipasangi batu alam, di dalamnya terasa kompong saat diinjak,” katanya.
Menurutnya, jika proyek itu tidak segera dibenahi dari sekarang, usianya dipastikan tidak akan lama. Bahkan diperkirakan proyek itu bakal hancur dalam tiga bulan. Atas dasar itu, pemborong diminta memperhatikan kualitas pekerjaan. Jika tidak, Pemkab Karawang tidak akan mencairkan dana pemeliharaan yang besarnya 5% dari nilai proyek Rp15 miliar.
Baca Juga:Indogrosir Mitra Usaha TerpercayaAngkot Trayek Cikampek Masuk Terminal
Menurut Cellica, pemborong yang mengerjakan proyek tersebut, mengaku menunjukan beberapa perusahaan lain untuk melaksanakan proyek tersebut. Akibatnya, ada perbedaan kualitas proyek pada masing-masing titik.
Dikatakan, saat ini ada 400 pekerja yang terlibat dalam proyek pendestrian tersebut. “Kami menyarankan kepada pihak kontraktor untuk mengurangi jumlah pekerja agar mudah terkontrol,” kata Cellica.
Di tempat yang sama Kepala Dinas PUPR, Acep Jamhuri menyebutkan, pihak pengawas sudah banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan kontraktor. Misalnya, kualitas pasir yang di bawah standar.
“Sebelum bupati menemukan buruknya kualitas kontruksi proyek itu, pengawas kami telah beberapa kali mengingatkan pemborong untuk memperhatikan kualitas,” kata Acep.
Diakui juga, proyek pendestrian dipastikan tidak akan rampung hingga tahun anggaran 2018 berakhir. Pihak PUPR bakal menambah waktu kerja selama 50 hari dengan ketentuan kontraktornya harus membayar denda.
“Jika harus selesai akhir tahun ini, tidak akan terkejar,” kata Acep. (use/din)