Sementara Kabid Pemdes Dadan Dwiyana menambahkan, para kepala desa terpilih dalam pilkades serentak, Rabu (5/12) paling lambat akan dilantik oleh kepala daerah paling lambat dua bulan ke depan. Dalam kurun waktu tersebut jika ada sengketa diharapkan sudah tuntas.
Ketentuan itu mengacu kepada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat Subang yang telah menyelenggarakan pilkades serentak di 165 desa berlangsung tertib dan damai.
Dadan menambahkan, setelah terpilih panitia pilkades harus menetapkan kades yang terpilih dan menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kemudian oleh BPD disampaikan ke Bupati Subang untuk kemudian dibuat SK dan diproses untuk pelantikan.
Baca Juga:Upaya Menghidupkan Minat Siswa terhadap Teater, Gerakan Seniman Masuk Sekolah Direspons AntusiasRp20 Miliar untuk Gedung Subang Creative Center
Sedangkan jika ada calon kades yang ingin komplain karena perbedaan suara ataupun lainnya bisa dilakukan. Sebab kata Dadan, hal itu merupakan hak dari calon kades tersebut. “Tapi dilihat dulu komplainnya terhadap apa, karena tergantung produknya (aturan). Apakah produk dari panitia pilkades ataukah produk dari Pemda Subang. Silahkan itu hak mereka,” ujarnya.
Sementara itu Calon Kepala Desa Dawuan Kidul Laman atau yang akrab disapa Kutmay mengatakan, dalam Pilkades Dawuan Kidul dirinya mengakui kekalahannya. Walaupun dalam perolehan suara hanya beda tipis. Dirinya tidak berniat untuk komplain kepada panitia dan legowo kepada kades terpilih.
“Saya tidak akan komplain karena saya mengakui kekalahan saya walaupun hanya beda tipis. Pesan saya kepada kades terpilih Dawuan Kidul harus menjalankan tugasnya dengan baik dan menjalankan visi misi pada saat kampanye,” pungkas Kutmay.(ygo/ysp/man)