LEMBANG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan SD Kecamatan Lembang memutuskan untuk menggagungkan (merger) dua sekolah dasar (SD) di wilayahnya, antara SD Inpres dengan SDN 1 Lembang. Hal itu dilakukan sebagai solusi untuk mengatasi minimnya siswa di sekolah tersebut.
Kepala UPT Pendidikan SD Lembang, Iing Hartawan mengatakan, merger kali ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan siswa. Solusi merger diambil karena salah satu sekolah, yakni SD Inpres Lembang, kekurangan siswa.
“Merger dua sekolah ini sekarang sedang menunggu SK bupati,” kata Iing dihubungi Kamis (6/5).
Baca Juga:Rahmat Desain Baju Khusus untuk Jokowi, Langsung Dapat Apresiasi dan TabunganPerlu Terobosan Baru Dibidang Pertanian
Dia menjelaskan, SD Inpres dan SDN 1 Lembang berada dalam satu areal dengan SDN 7 Lembang. Namun untuk SDN 7 Lembang, tidak dimerger karena jumlah siswa mencukupi.
“Jadi, hanya SD Inpres dan SDN 1 Lembang yang dimerger menjadi SDN 1 Lembang. Namun, bangunan SD Inpres tetap digunakan,” ujarnya.
Adapun, jumlah siswa SD Inpres hanya 45 orang, terbagi menjadi 6 rombongan belajar (rombel). Hal ini tentu tidak efektif lantaran seorang guru setidaknya harus menangani 20 siswa dalam satu kelas/rombel.
“Sekolah lainnya yang kekurangan siswa yaitu SDN 5 Cikidang. Jumlah siswanya sekitar 100 orang yang terbagi ke dalam 6 rombel. Jika menghitung rasio guru dan murid, tentu sekolah tersebut termasuk kekurangan siswa,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Iing, untuk SDN 5 Cikidang tidak akan dimerger lantaran masih bisa memfasilitasi kebutuhan warga sekitar. Jika dimerger dengan sekolah lain, lokasinya akan lebih jauh, sehingga dinilai akan menimbulkan masalah baru.
“Khusus SDN 5 Cikidang, masih akan dipertahankan. Apalagi, bangunan sekolahnya juga masih bagus dan layak,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan KBB, Hasanudin mengakui, beberapa sekolah minim siswa. Solusi alternatifnya, yaitu dengan melakukan penggabungan (merger) ataupun pembubaran jika diperlukan.
“Penggabungan sekolah dilakukan ketika hal itu tidak menimbulkan masalah baru, seperti akses siswa yang lebih jauh ke sekolah. Namun, jika tidak memungkinkan, sekolah tersebut akan tetap dipertahankan meskipun dengan jumlah siswa yang minim, yakni kurang dari dua puluh siswa per rombongan belajar,” kata Hasanuddin.
Dia mengakui, minimnya jumlah siswa akan berdampak juga terhadap pencairan tunjangan profesi guru. Sebab salah satu syaratnya, guru harus mengajar pada rombongan belajar yang terdiri atas minimal dua puluh siswa.