KARAWANG-Diduga melakukan praktik pungli terkait kepengurusan pembuatan dokumen tanah, seorang oknum Kepala Desa bersama 5 perangkat desa, diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Polda Jabar dan Polres Karawang di Kantor Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya, Kamis (6/12) kemarin.
Kapolres Karawang AKBP. Slamet Waloya mengatakan, oknum kepala desa tersebut berinisial S dan lima perangkat desa lainnya diduga melakukan praktik pungli dengan meminta uang jutaan rupiah dari warga saat mengurus pembuatan dokumen tanah.
“Oknum kades meminta uang pengurusan dokumen tanah senilai 2 juta dan kini sudah kami amankan sebagai barang bukti, ” kata AKBP Slamet Waloya,Jum’at (7/12) di Mapolres Karawang kepada awak media.
Kini, pihaknya masih mendalami kasus pungli yang dilakukan oknum kades tersebut dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tipikor Polres Karawang guna.
“Sementara ini masih didalami dan belun dijadikan tersangka karena masih didalami dan mintai keterangan penyidik tipikor,” kata Slamet.
Baca Juga:Anggota PPK Bertambah jadi Lima OrangPejabat Diminta Menahan Diri soal Jabatan Sekda
Selain mengamankan oknum kepala desa, pihak kepolisian juga memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui adanya praktik pungli di desanya. Di antaranya, yang diperiksa adalah perangkat desa setempat. sedikitnya ada 5 saksi yang dimintai keterangan.
“Tim masih mengembangkan kasus pungli yang dilakukan oknum kades,” terangnya.(aef/din)