Pejabat Diminta Menahan Diri soal Jabatan Sekda

Pejabat Diminta Menahan Diri soal Jabatan Sekda
Asep Aang Rahmatullah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah meminta semua pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menahan diri terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pasalnya, hingga saat ini jabatan sekda masih terisi. Tak hanya itu, ia pun menegaska belum tentu bakal ada pergantian sekda dalam waktu dekat ini.

“Hingga saat ini pak Teddy Rusfendi Sutisna masih resmi menduduki jabatan Sekda hingga tanggal 15 Januari 2019. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 2014 yang mengatur tantang masa jabatan JPT (jabatan pemimpin tertinggi) eselon II,” ujar Asep Aang terkait mulai ramainya pejabat yang menyatakan berminat mengikuti lelang jabatan sekda. Padahal, hingga saat ini BKPSDM belum menerima perintah dari bupati terkait lelang jabatan tersebut, Jumat (7/12).

Dijelaskan, Teddy Rusfendi Sutisna diangkat pertama kali menjadi Sekda Kabupaten Karawang berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 133/Kep.1780-BKD/2013 tanggal 24 Desember 2013. Tak lama kemudian ia dilantik, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2013. Berdasarkan penjelasan di atas, masa jabatan yang bersangkutan akan berakhir 14 Januari 2019.

Baca Juga:Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk PAUD, Pemda Diminta Berkontribusi bagi Kesejahteraan GuruSalat Subuh Berjamaah Ajang Introspeksi Diri

Menurut Asep Aang, setelah 15 Januari 2018, tidak serta merta Teddy Rusfendi Sutisna berhenti sebagai sekda. Yang bersangkutan masih harus menjalankan tugasnya sebagai sekda, sebelum ada surat pemberhentian dari bupati.

“Jika bupati belum memberhentikan, jabatan sekda masih tetap dipegang oleh Pak Teddy. Bahkan, bupati bisa mengukuhkannya melalui surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan sekda,” katanya.

Namun demikian, lanjut Asep Aang, Pejabat Pimpinan Tinggi yang akan diperpanjang masa jabatannya, wajib dievalusi pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensinya berdasarkan kebutuhan instansi tersebut. “Evaluasi dilakukan oleh Pansel, sebelum mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut Asep Aang, pejabat yang menginginkan kursi jabatan Sekda, harus bisa menahan diri. Mereka tidak perlu mempromosikan diri di media massa karena pemilihan sekda sudah ada mekanismenya. (use/din)

0 Komentar