SUBANG-Dosen Politeknik Negeri Subang, Enceng Sobari SP MP mengatakan, seiringperkembangan zaman yang mengarah kepada futuristik, mendorong semua aspek tata kelola ikut berkembang. Kemajuan saat ini banyak mengadopsi pembangunan yang berkelanjutan.
“Salah satu kemajuan yang saat ini sedang berkembang adalah sektor pertanian berkelanjutan, mendengar kalimat itu akan terbayang sebuah hamparan lahan yang luas dan dipenuhi dengan aneka macam tumbuh-tumbuhan yang ditanam,” ungkap Enceng.
Dia mengatakan, sistem pertanian yang dianut dari dahulu bagaimana dapat menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan produksi yang tinggi.
Baca Juga:Ratusan Peserta Ikuti Pembinaan UKSPolitik dan Generasi Milkenial
“Padahal konsep pertanian modern bukan hanya itu saja yang menjadi fokus di negara agraria seperti Indonesia ini, akan tetapi konsep pertanian sekarang tengah mengadopsi pertanian yang memiliki nilai estetika serta maju dalam segi penerapannya,” jelasnya.
Dia menjelaskan, di tengah pembangunan yang cukup pesat saat ini, membuat lahan-lahan luas yang diperuntukan sektor pertanian kian sedikit demi sedikit mulai surut.
Oleh karenanya diperlukan sebuah terobosan baru untuk membantu sektor pertanian tetap berkembang meski dalam kondisi yang tidak mendukung.
“Konsep pertanian maju saat ini yang sedang berkembang pesat adalah bercocok tanam dipekarangan rumah, kantor, atap gedung dan lainnya. Secara sepintas kita tidak akan bisa membayangkan bagaimana hal itu bisa dilakukan mengingat dalam bercocok tanam sangat dibutuhkan banyak air dan tanah pada lahan yang luas terutama untuk tanaman pangan,” bebernya.
Atika Romalasari, SP., M.Si yang juga dosen Politeknik Negeri Subang menambahkan, konsep pertanian yang dapat mengatasi keterbatasan lahan saat ini adalah pertanian dengan sistem hidroponik.
Hidroponik merupakan konsep yang dibuat khusus untuk mengatasi ketersedian lahan yang minim. Selain itu sistem hidroponik pula dapat memberikan kesan keindahan, sebagai salah satu pendukung program dalam pengembangan taman kota dan ruang terbuka hijau yang sedang marak saat ini.
“Itu seperti yang dijelaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.
Baca Juga:Upayakan Kompensasi Rumah Rusak, Forkopimda Bertemu KontraktorPartisipasi Pemilih Diatas 70 %
Dia mengatakan, saat ini sistem hidroponik ini mulai dikembangkan secara berkseinambungan dengan memberikan pengaruh yang baik sampai sekarang dan mulai digandrungi semua orang terutama pencinta tanaman, bahkan dapat mendatangkan keuntungan dan nilai jual tersendiri.