PURWAKARTA-Upaya memerangi penyakit masyarakat terus dilakukan Polres Purwakarta, salah satunya dengan meminimalisir peredaran minuman keras (miras) yang masih marak di Kabupaten Purwakarta.
Pihak kepolisian pun semakin sering melakukan razia barang haram tersebut. Seperti yang ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta yang berhasil mengamankan puluhan jenis botol miras dari dua tempat yang berbeda.
Kedua tempat tersebut adalah warung jamu milik M yang beralamat di Jln Terusan Kapten Halim, Desa Parakan Salam, Kecamatan Pondoksalam, dan warung jamu milik A yang beralamat di Desa Citalang Kecamatan Purwakarta.
Baca Juga:Kendaraan Diprediksi Meningkat 15 PersenMeneladani Sikap dan Perbuatan Nabi Muhammad
Dipimpin langsung, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, kegiatan penyitaan dilakukan saat petugas melakukan patroli, dan langsung membawa miras tersebut ke Mapolres Purwakarta.
“Puluhan botol miras telah kami amankan. Jumlahnya, 32 botol miras golongan B, miras jenis anggur merah 18 botol, anggur putih 9 botol, bir bintang 3 botol dan bir hitam kecil 3 botol,” kata Heri.
Heri menambahkan, razia miras ini akan menjadi prioritas operasi dan dilakukan secara intens menjelang natal dan tahun baru 2019.
“Selama ini Miras jadi pangkal masalah perkelahian yang berdampak pada keributan, bahkan sampai kepada pembunuhan di masyarakat. Dampak pesta miras dan mabuk-mabukan, sering menimbulkan banyak hal negatif yang sangat merugikan,” ujarnya.(add/dan)