KALIJATI–Diluncurkannya kartu nikah oleh Kementerian Agama sebagai dokumen sah pernikahan dinilai inovatif oleh berbagai kalangan.
Melalui kartu nikah, diharapkan akan mempermudah proses pembuatan paspor hingga akte untuk anak. Tidak harus membawa buku nikah, tapi cukup dengan menggunakan kartu nikah.
“Kartu nikah itu bukan pengganti buku nikah, namun dokumen pendukung. Jadi selain buku nikah pasangan yang baru menikah juga nanti diberi kartu nikah,” ujar Plt Ketua KUA Kecamatan Kalijati, Dede Suryadi kepada Pasundan Ekspres, Jumat (7/12).
Dede menambahkan, meski kantornya belum mengaplikasikan pemberian kartu nikah pada setiap pasangan menikah di wilayahnya, pihaknya sudah mengetahui peluncuran kartu nikah tersebut.
Baca Juga:Agus Masykur Janji Perhatikan Program Penanggulangan HIV/AIDSPedagang Khawatir, Harga Telur Terus Meroket Capai Rp27.000/Kg
“Aplikasi kartu nikah itu kan belum merata, sekarang sedang diuji coba di kota-kota besar yang dekat dengan Jakarta dulu. Kalau dinilai sudah pas, baru akan diterapkan di berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.
Dede berharap, jika implementasi kartu nikah ini bisa segera merata sampai ke KUA Kecamaatan Kalijati. Kedepan jika memang kartu nikah ini mulai diberlakukan di setiap daerah, Dede berencana melakukan sosialisasi pada setiap calon pasangan yang akan menikah agar setiap calon pasangan menikah tersebut bisa memenuhi persyaratan terlebih dahulu. Selebihnya Dede mengklaim kantornya siap jika kartu nikah sudah diharuskan merata diberlakukan.
“Yang paling penting masyarakat bisa melengkapi syaratnya, supaya kita juga bisa mudah mengerjakannya bila syarat-sayarat dokumennya lengkap. Mengenai mekanisme pengerjaannya, KUA tentu meminta waktu untuk penyesuaian, terutama yang berkaitan pada hal-hal tehnis, saya yakin tidak lama. Namun secara umum kami siap,” tambah Dede.
Peluncuran kartu nikah sendiri sudah sejak 8 november lalu, berbarengan dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Target suplai kartu nikah sendiri hingga penghujung tahun 2018 ini sebanyak satu juta.
Diprioritaskan untuk pasangan yang baru menikah, sedangkan untuk pasangan lama belum dirilis oleh Kemenag bagaimana mekanisme mendapatkan kartu nikah tersebut.
Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.(idr/man)