Beban Belanja Lebih Besar dari Pendapatan
PURWAKARTA-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta tahun 2019 diketuk dengan besaran Rp 2,1 triliun. Lalu bagaimana dan untuk apa anggaran tersebut dibelanjakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengonfirmasi, dari dana Rp 2,1 triliun APBD 2019, Rp 1,3 triliun di antaranya merupakan pos anggaran belanja tidak langsung.
“Belanja ini diantaranya untuk belanja pegawai, belanja bantuan sosial, hibah, dana bagi hasil desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan desa,” katanya
Baca Juga:Bahu Jalan Terkikis, Warga Minta Tembok Penahan TanahSungai Tercemar Limbah Butuh Perhatian Khusus
Sementara untuk belanja langsung yang dipatok sebesar Rp 814 miliar. Norman menjelaskan bahwa Anggaran ini akan digunakan untuk belanja kegiatan pemerintah daerah, yang bersumber dari berbagai sektor pendanaan diantaranya dari PAD.
“Ada dana target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 465 miliar ditahun ini,” jelas Norman.
Terkait dengan pandangan Bupati Anne, mengenai beban belanja yang dibilang masih besar ketimbang pendapatan, Norman mengaku tengah dicarikan solusi. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan pendapatan dan mencari potensi pendapatan yang lain.
“Selanjutnya selain meningkatkan pendapatan kami akan berupaya menekan belanja. kemudian bila ada sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa), bisa digunakan untuk mengurangi defisit,” terang dia.
Berkenaan dengan masalah defisit, lanjut Norman, sebetulnya dalam proses perencanaan APBD, tidak mungkin dipasang defisit. Antara pendapatan dengan belanja pasti berimbang sesuai dengan aturannya.
“Masalah belanja itu ada, biasanya dalam waktu tahun berjalan. Ketika pelaksanaannya, dalam APBD bisa saja terjadi pendapatan yang ditargetkan tidak tercapai, nah ini hal yang dibilang tidak terduga, ” papar dia.
Keberadaan Silpa sendiri, kata Norman bisa saja menutupi angka defisit. Di mana Anggaran ini bersumber dari program yang tidak terserap bahkan dari hasil penawaran kegiatan yang dilelangkan.
Baca Juga:Kejaksaan Tunggu Laporan Warga, Incar Proyek Pendestrian Rp15 MiliarStok Beras Aman, Cukup untuk 14 Bulan
“Silpa itu kan nilai anggaran, yang memang diperuntukan menutupi defisit,” tutur dia.
Kemudian besaran alokasi dana desa (ADD) atau bantuan pemkab untuk desa tahun 2019 sebesar Rp 100 miliar. Selanjutnya, dana desa (DD) atau bantuan keuangan desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 167 miliar.
“ADD untuk membiayai penghasilan tetap (siltap). Diserahkan ke desa berdasarkan kebutuhan. Masing-masing desa besarannya berbeda. Untuk DD diserahkan ke desa tiga tahap dalam setahun. Sama, besarannya masing-masing desa berbeda,” tutup Norman.(mas/dan)