SUBANG-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat melalui surat jawaban kepada Pemkab Subang menegaskan bahwa Plt Bupati Subang tidak bisa melakukan rotasi mutasi. Merujuk pada surat edara Mendagri, bahwa pelantikan hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah terpilih setelah enam bulan menjabat.
Akibatnya, OPD baru yang sudah ditetapkan dalam Perda tidak bisa dikukuhkan tahun ini. Hal itu dikawatirknya menyebabkan 15 ribu lebih Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang, terancam tidak akan mendapatkan gaji di tahun 2019 nanti.
Salah seorang politisi Kabupaten Subang, Andi Lukman Hakim mengatakan, jika tidak segera dilakukan pengukuhan, akan terjadi miss di pemerintahan.
“Amanat peraturan daerah nomor 1 tahun 2018, perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016, tentang perubahan SOTK di Kabupaten Subang. Dimana salah satu klausulnya, mengganti Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah,”ujar Andi.
Baca Juga:Ustad Agus Menyembuhkan Orang Gangguan Jiwa, Diazarkan Zikir hingga Masak BerasIsi Kekosongan Posisi Bupati, Belum Diputuskan Pjs atau Plh
Selain dari badan tersebut, tambah Andi, dibentuk juga beberapa lembaga dan ada juga penurunan grade lembaga, yakni RSUD Ciereng dari awalnya merupakan badan, menjadi unit dan berada di bawah Dinas Kesehatan.
“Pasti bertanya, darimana dasarnya saya berasumsi, kalau ASN tidak akan digaji? Begini, pencairan gaji ASN yang sumbernya berasal dari pusat, diajukan oleh kepala dinas/badan/lembaga ke bendahara umum kas daerah, yang saat ini berada di BPKAD. Sementara pada nomenkelatur di tahun 2019 BPKAD sudah tidak ada yang ada badan keuangan dan aset,” ujar Andi.
Sementara, tambah Andi, hingga menjelang akhir tahun 2018, pemerintah Kabupaten Subang belum juga melaksanakan pengukuhan terhadap badan dan lembaga yang dipecah atau juga yang dimerger.
“Padahal nomenkelatur di APBD, sudah berubah. Jika tidak segera dilakukan pengukuhan dan pelantikan para pejabatnya, maka yang akan menjadi korban adalah para ASN di Kabupaten Subang,”jelas Andi.
Karenanya, tambah Andi, terlepas dari kekhawatiran adanya penunggang gelap atau apapun namanya, pemerintah Kabupaten Subang harus menjalankan amanat peraturan perundangan yang sudah dibuat.
“Jangan sampai paska lengsèrnya Ating dan diganti oleh bupati Subang terpilih nanti, Ating meninggalkan air mata bagi masyarakat Kabupaten Subang. Ini akan menjadi sentimen buruk bagi pemerintahan di Kabupaten Subang,” tegasnya.