Diketahui Pemkab Subang sudah mengajukan rotasi mutase tertanggal 29 November 2018 lalu. Menanggapi ajuan tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melalui surat no 821/1530 tertanggal 30 November, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa pelantikan atau rotasi mutasi jabatan hanya bisa dilakukan oleh kepala daerah terpilih setelah enam bulan menjabat. Dengan demikian, Plt Bupati Subang Ating Rusnatim tidam bisa melakukan rotasi mutasi.
“Ya itu kewenangannya dari pihak pusat. Kita hanya bisa mengusulkan saja,” ujar Ating menanggapi surat tersebut.
Seperti diketahui OPD baru yang harusnya sudah dibentuk di akhir tahun ini yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Damkar-Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(ygo/man)