KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang mulai melirik proyek pendestrian senilai Rp15 miliar di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Bupati Karawang.
Hanya saja, penanganan kasus tersebut baru akan dilaksanakan setelah tahun anggaran proyek tersebut selesai. Selain itu, kejaksaan masih menunggu dukungan masyarakat yang memiliki bukti-bukti hukum terkait dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut.
“Kami akan menangani proyek yang sempat membuat gaduh masyarakat Karawang itu jika memang masyarakat memiliki bukti-bukti yang cukup terkait dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut. Saat ini kami belum bisa turun tangan karena proyek tersebut sedang dalam pengerjaan dan tahun anggarannya juga belum selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie yang didampingi Kasi Intel Kejaksaan, F. Makki, Minggu (9/12).
Baca Juga:Stok Beras Aman, Cukup untuk 14 BulanPerusahaan Bisa Tangguhkan UMK, Pengajuan Paling Lambat 21 Desember
“Jika kecurigaan masyarakat itu benar, tolong kasih kami bukti yang cukup untuk menanganinya kami pasti akan turun ke lapangan,” timpal Rohayatie.
Rohatie menyebutkan, sejak proyek pendestrian tersebut banyak dibicarakan masyarakat karawang, jajarannya terus memantau pekerjaan proyek tersebut setiap harinya. Namun, penyidik kejaksaan memiliki keterbatasan dalam proyek tersebut karena proyek tersebut tidak termasuk dalam proyek yang dikerjasamakan dengan kejaksaaan dalam program TP4D.
“Ini proyek tidak masuk dalam program TP4D jadi kami tidak bisa langsung turun. Kalau masuk TP4D sudah sejak awal kami turun memberikan pendampingan,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengairan PUPR Karawang, Dudi yang juga bertanggung jawab dalam pengawasan proyek pendistrian itu mengatakan pihaknya sudah melakukan perbaikan atas proyek tersebut. Dikatakannya setelah kedatangan Bupati Cellica Nurrachadiana melihat langsung proyek tersebut pihaknya mengawasi secara ketat proyek tersebut. Seluruh pekerjaaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek dibongkar kembali dan diperbaiki sesuai spek yang ada.
“Sudah kita bongkar dan dikerjakan kembali sesuai spek. Kami setiap jama mengawasi pekerjaaan ini agar sesuai dengan spek,” kata Dudi.
Menurut Dudi, ada persoalan pengerjaaan proyek pendestrian ini antara lain masih banyak masyarakat yang menggunakan jalan dengan parkir sembarangan disekitar proyek. Akibatnya kerjaaan yang belum selesai kembali rusak karena mereka parkir berlama-lama, terutama pada malam hari. “Seharusnya ini ditertibkan dulu karena proyek ini belum selesai. Tapi penertiban ini bukan tugas kami tapi instansi lain, tapi masyarakat menyalahkan kami. Padahal ini proyek belum selesai tapi sudah digunakan,” katanya.(aef/din)