Panjang Saluran 6 km Lebar 30 m
BINONG-Rencana pembuatan sodetan saluran induk Tarum Timur mulai masuki tahap konsultasi publik. Beberapa waktu lalu, dua perusahaan konsultan yang melakukan kajian AMDAL serta LARAP, melakukan pertemuan di Kantor Pengairan Seksi Binong.
Konsultasi public sendiri dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakt, serta berdialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Konsultan dari PT Hegar Daya Ferry Harjoko yang membidangi Larap Sodetan menyampaikan, bahwa lokasi pekerjaan mencakup rencana jalur trase dari Saluran Induk Tarum Timur (B,TT 53.C) hingga Saluran Irigasi Pamanukan (B.PNK.4).
Baca Juga:Rijalul Ansor Gelar MuludanBPJS-TK Gelar Costumer Gathering, Usung Tema Your Welfare Is Our Priority
“Itu melalui 1 Kecamatan, 3 Desa. Awalnya memang 4 Desa tapi setelah dikaji lagi, hanya 3 desa yang terlalui yakni Kiarasari, Jatireja dan Mekarjaya,” ucap Ferry Harjoko pada Pasundan Ekspres.
Ia manyebutkan bahwa panjang dari rencana Sodetan sendiri kurang lebih berkisar 6 KM atau 5.957 M dengan lebar 30 meter.
“Panjangnya kurang lebih 6 KM dengan lebar 30 M, jadi dari titik patok itu kanan kiri 15 meter sudah termasuk tanggul dan jalan,” jelas Ferry.
Menurut Ferry Larap dilakukan untuk menjamin terlindunginya hak-hak warga terdampak, dengan melakukan identifikasi asset dalam perencanaan akuisisi dan penggantian atau kompensasi biaya.
“Kita lakukan survey sosial ekonomi ke masyarakat mengenai sosial ekonominya, setiap informasi yang masuk kami tampung, wawancara dilapangan, kalau ada permasalahan kita diskusi seperti soal makam kemarin. Namun Alhamdulillah juga sudah beres,” ungkapnya.
Sementara itu konsultas AMDAL dari PT Jasa Perencanaan Nusantara Ahmad Dani menuturkan, bahwa kajian AMDAL merupakan salah satu elemen yang tidak dapat dilepaskan, mengenai adanya pembangunan. Ia menyebut kajian AMDAL sendiri merupakan suatu keharusan, karena juga diamanatkan oleh berbagai macam aturan.
“Kajian AMDAL ini untuk menghindari kerusakan lingkungan, untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan saat pembangunan, Jadi sebelum pembangunan, ada masukan dan saran mengenai lingkungan ini. Ini dokumennya harus benar, prosudernya,” ungkap Dani.
Baca Juga:Dorong Kabupaten Subang DimekarkanSitu Saeur Dipenuhi Eceng Gondok
Adanya AMDAL sendiri kata Dani, yakni untuk mengetahui informasi bagaimana kondisi lingkungan saat sebelum, adanya pembangunan dan melihat dampak-dampak lingkungan yang terjadi, bilamana ada suatu pembangunan.