Hampir seluruhnya dapat ditangani dengan sigap dan cepat oleh Dinas Tenaga Kerja Purwakarta. Kasus-kasus yang muncul didominasi oleh kasus hilang kontak TKI dan keterlambatan pembayaran gaji oleh majikan.
Termasuk adanya kasus TKI yang sakit hingga meninggal dunia yang membutuhkan pemulangan ke tanah air. Tak jarang, biaya yang muncul dalam upaya pemulangan TKI ini, jika tidak dapat ditanggulangi pihak majikannya, biasanya dibebankan pada bantuan sosial APBD Purwakarta.
“Nah itu, kadang beberapa kasus pemulangan TKI, kita yang tanggung biaya pemulangannya juga. Kan kalau sudah over stay, habis kontrak dengan majikan dan perusahaan yang memberangkatkannya, sudah bukan tanggungjawab keduanya. Kita yang tangani,” ucapnya.
Baca Juga:Pengembang Perumahan Harus Sediakan Hydran, BPBD Antisipasi Bencana KebakaranCellica Ancam Beri Sanksi Tegas Kepala Dinas, Jika Tahun 2019 Tak Penuhi Target Pembangunan
Sementara itu, Disnaker Purwakarta hingga saat ini masih menangani 3 kasus terkait TKI asal Purwakarta di luar negeri. Dua kasus diantaranya hilang kontak yang dilaporkan pihak keluarga, dan satu kasus adalah pemulangan jenazah.
“Kita sudah koordinasi dengan kementerian luar negeri dengan berkirim surat. Prosesnya akan segera kita selesaikan. Tentu ini harus diselesaikan secepatnya,” kata Titov.(mas/dan)