Sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang No 40 tahun 2018 tentang pedoman penilaian kinerja pns di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, yang ingin mengintegrasikan sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan perjanjian kinerja PNS, terutama pejabat pimpinan tinggi maupun pejabat administrasi.
“Jadi jika ada kepala dinas yang setelah dievaluasi tidak mencapai target, maka akan ada sanksi sesuai dengan aturan tersebut,” singkatnya. (use/din)