Terima 14 Aduan Keberatan
SUBANG-Dispemdes Kabupaten Subang mencatat ada 14 yang mengajukan keberatan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades yang digelar pada 5 Desember 2018.
Sekretaris Dispemdes Subang, Enjang Rohadiat mengatakan, aduan keberatan tersebut diterima Dispemdes hingga 7 Desember 2018. Saat ini Dispemdes tengah menindaklanjuti berbagai keberatan atas pelaksanaan Pilkades tersebut.
“Yang diajukan keberatan mulai dari dugaan kecurangan, tahapan, jumlah DPT hingga money politik,” ungkap Enjang kepada Pasundan Ekspres, Senin (11/12).
Enjang mengatakan, berkaitan aduan keberatan tersebut, Dispemdes belum mengeluarkan keputusan apapun. Karena masih dalam proses menindaklanjuti aduan tersebut.
“Perlu kami sampaikan sampai saat ini panitia di tingkat kabupaten belum mengeluarkan keputusan berkaitan dengan aduan dari para pihak yang keberatan atas penyelanggaraan Pilkades. Minggu ini kita akan rapat untuk memutuskan berkaitan dengan persoalan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Dimas Alami Pembengkakan Perut, Nurul Mukmin: Tangani Secara MaksimalAting Tidak Bisa Lakukan Rotasi Mutasi, Tahun 2019 ASN Terancam Tidak Digaji
Dia mengatakan, penyelesaian permasalahan akan diselesaikan dengan musyawarah. Ia memastikan tidak akan ada pemilihan ulang dengan berbagai alasan apapun.
“Berdasarkan aturan tidak ada pemilihan ulang,” ujarnya.
Enjang mengatakan, keputusan kepala desa maksimal ditetapkan oleh bupati satu bulan sejak pemilihan. Dengan waktu yang ada, panitia di tingkat kabupaten akan bekerja maksimal agar penyelesaian persoalan diselesaikan secara cepat.
“Kami akan selesaikan persoalan tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(ysp/ded)