Bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi
KARAWANG-Bertepatan dengan perayaan Hari Anti Korupsi Internasional, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan kepala Desa Pancawati Kecamatan Klari berinisial HAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran kas desa senilai ratusan juta.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie, tersangka HAP diduga melakukan penyelewengan dana kas desa senilai Rp250 juta. Uang sebesar itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Menurut Rohayatie, dana kas Desa Pancawati saat itu sebesar Rp1,7 miliar, bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD), bantuan gubernur dan sumber lainnya.
Baca Juga:Pendaki Gunung Sanggabuana Tewas Saat BeristirahatKios Dirobohkan, Pedagang Keluhkan Tak Ada Kompensasi
“Motifnya, kemudian tersangka ini mencairkan anggaran untuk kegiatan. Namun, kegiatan tersebut tidak dikerjakan. Tetapi dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan itu ditulis seolah dikerjakan,” kata Rohayatie saat menggelar ekspose bersama wartawan di kantornya dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, Senin (10/12).
Lanjut Rohayatie, saat ini pihak Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 25 saksi dalam penanganan kasus penyelengan kas Desa Pancawati itu. Pihak Kejaksaan Negeri Karawang mengakui bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka baru.
“Dalam waktu dekat kita juga akan menetapkan tersangka baru. Saat ini masih proses penyedikan dan juga penghitungan kerugian yang kemungkinannya jauh lebih besar,” katanya.
Beberapa pasal undang-undang tipikor akan dikenakan kepada tersangka. “Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2, 8, 9 undang-undang tipikor,” terangnya.(aef/din)