SUBANG-Sedikitnya 9 perkara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang selama tahun 2018. Dari jumlah tersebut, 2 perkara memasuki tahap penyelidikan, 3 perkara masuk tahap penyidikan, dan 2 perkara lagi masuk tahap penututan. Sisanya, 2 perkara lagi sudah memasuki tahap eksekusi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Pramono Mulyo SH. M.Hum saat memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018, kemarin (9/12). Namun Pramono belum menyebutkan secara detail kasus-kasus tersebut.
Menurut Pramono, dari kasus yang ditangani, lembaganya telah menyelamatkan uang negara hingga miliaran rupiah.
“Untuk kerugian negara yang kita selamatkan sebesar Rp2 miliar,” ujar Pramono.
Kemarin (9/12), untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, pihaknya menggelar sejumlah kegiatan, mulai dari upacara di internal Kejari Subang hingga melakukan aksi membagi-bagikan stiker dan kaos bertuliskan Anti Korupsi di jalanan.
Baca Juga:Padaringan Inggrit Jaya Peduli MasyarakatBupati dan Wakil Bupati Terpilih, Jimat-Akur Dilantik 19 Desember
Para peringatan Hari Anti Korupsi Internasional dengan tema ‘Melangkah Pasti Cegah dan Berantas Korupsi’ kali ini, kata Pramono, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan korupsi sedikit apapun.
“Kita mengimbau agar masyarakat Kabupaten Subang tidak melakukan korupsi,” tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Pramono, selama ini pihaknya telah berupaya maksimal dalam melakukan pecegahan korupsi di Kabupaten Subang. Namun demikian dengan upaya pencegahan itu bukan berarti pihaknya tidak melakukan penindakan adapun. Pencegahan korupsi terus dilakukan pihak kejaksaan. “Namun ketika dilakukan penceghaan tetap ada saja perbuatan korupsi, maka akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu siapapun pelaku korupsinya,” tegasnya.
Selain itu, Pramono juga mengingatkan kepada para kepala desa terpilih dalam pilkades serentak, beberapa waktu lalu, agar tidak melakukan korupsi. Dalam waktu dekat, tepatnya usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih, pihaknya akan mengumpulkan para kepala desa untuk menandatangani fakta intergitas agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari.(ygo/din)