KARAWANG-Tindakan PT Barokah Putra Delapan (BPD) selaku pengembang Pasar Cilamaya yang telah merobohkan semua kios kembali dikeluhkan para pedagang. Apalagi keputusan merobohkan kios itu dilakukan tanpa ada kompensasi sepeserpun kepada pedagang. Padahal, kios yang dirobohkan itu sebagian besar murni dibangun oleh pedagang pasca kebakaran melanda Pasar Cilamaya pada 2016 silam.
“Saat itu pemkab tidak ada upaya untuk membangun ulang pasar yang terbakar. Akhirnya, kami sepakat membangun sendiri kios di atas lahan pasar yang terbakar,” ujar salah seorang pemilik kios pakaian yang telah digusur paksa, H. Nisa, Senin (10/12).
Menurutnya, pedagang awalnya rela kiosnya digusur dengan alasan di lokasi itu akan dibangun kembali pasar modern oleh PT BPD. Namun belakangan mereka kecewa saat mengetahui PT BPD malah memborongkan bangunan mereka kepada pihak ketiga.
Baca Juga:Cellica Minta Pejabat Menahan DiriProtes Tenaga Kerja, Warga Bakal Demo PT JSP
Artinya, lanjut H Nisa, PT BPD menerima uang dari pihak ketiga. Sedangkan pemilik kios tidak mendapatkan apa-apa. “Yang saya tahu, puing bangunan kios kami dijual Rp350 per truk. Kalau begitu caranya enak banget PT BPD itu,” kata H. Nisa kesal.
Dikatakan, sebelum melakukan penggusuran, PT BPD telah memungut uang booking fee sebesar Rp10 juta per kios dari para pedagang lama. Setelah itu, pedagang lama diwajibkan pula membayar uang muka pembelian kios sebesar Rp 30 juta per kios.
Padahal, PT BPD baru melakukan pembongkaran dan belum melakukan pembangunan pasar. “Perusahaan itu sangat diuntungan oleh Pemkab Karawang. Dia ditunjuk pembangun pasar, dengan lahan sudah tersedia dan pembelinyapun sudah siap,” katanya.
Senada, pedagang pasar lainnya, Apipudin mengatakan, pengembang secara tidak langsung sudah diberi modal awal yang berasal dari uang muka dan dana booking fee dari pedagang lama. “Yang lebih mengecewakan lagi, banyak preman yang dilibatkan dalam aksi pembongkaran kios,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, salah seorang pengurus PT BPD, Rahmat menyebutkan, pihaknya memang telah memborongkan proses pembongkaran kios kepada pihak ketiga. Artinya, PT BPD tidak tahu menahu jika puing bangunan kios dijual lagi kepada warga yang berminat.