Sebelum kios digusur, kata Rahmat, pemiliknya dipersilahkan mengambil barang-barang yang bisa dibawa karena itu memang milik mereka. “Untuk bangunan kan itu aset Pemkab Karawang. Kami telah membayar ke Bagian Aset Pemda semuanya Rp17 juta,” kata Rahmat.
Dijelaskan juga, PT BPD telah diberi jadwal oleh Pemkab Karawang dalam melaksanakan pembangunan ulang Pasar Cilamaya. Mereka harus mengikuti schedule kapan haru membongkar kios, pembangun, dan meresmikan pemakaian pasar Cilamaya tang baru, nanti. (use/din)