SUBANG-Kuasa hukum mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Alex Edward SH MH meminta Polda Jabar segera memberikan kepastian hukum berkaitan dengan status ijazah SLTA milik kliennya. Menurut Alex, pada tanggal 5 Desember 2018 lalu telah mengikuti gelar perkara kasus ijazah Imas Aryumningsih yang diduga palsu. Namun Alex tak menjelaskan hasil gelar perkara tersebut.
“Dalam gelar perkara tersebut, kami menyarankan perkara tersebut segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum bagi bu Imas,” jelas Alex kepada Pasundan Ekspres, Senin (10/12).
Saat ini, kata Alex, pihaknya tengah menunggu keputusan Polda Jawa Barat mengenai kepastian hukum perkara tersebut. Apakah perkara ini dihentikan (SP3) atau dilanjutkan.
Baca Juga:Liga Dengan AtraksinyaPT SPV Dukung Program Citarum Harum, Kembangkan Eco Village di Desa Cicadas
“Nah kalau misalkan dilanjut itu alasannya apa, sementara hasil uji labkrim menyatakan ijazah tersebut asli,” ujarnya.
Masih menurut Alex, pihaknya menjamin ijazah SMA kliennya asli. Hal itu berdasarkan hasil uji lab yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Apalagi menurut Alex, ijazah tersebut telah digunakan sebagai syarat mencalonkan anggota DPRD pada 2003-2008, pencalonan bupati pada 2008-2013, dan pencalonan wakil bupati 2013-2018. Selama proses itu, ijazah Imas dinyatakan tidak bermasalah.
Selain itu juga, kata Alex, berdasarkan pengakuan guru-guru Imas memang bersekolah di SMA 204 yang lulus pada 1969.
Ketua DPD Forum Bela Bangsa Kabupaten Subang, Yudhi Prayogi mengatakan, hasil uji labkrim Mabes Polri telah menunjukan keaslian ijazah Imas Aryumningsih.
“Saksi-saksi telah menyatakan bahwa bu Imas sekolah di SMA 204 (SMAN 1 Subang sekarang),” ujarnya.
Yudhi mengatakan, bahwa laporan dugaan ijazah Imas palsu tidaklah benar. Yang benar, kata Yudhi, ijazah Imas asli dan dapat dipertanggungjawabkan.(ysp/din)