PUSAKAJAYA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Subang kemarin (11/12), menutup lima minimarket di lima Kecamatan di Kabupaten Subang.
Kelima Minimarket tersebut berada di Kecamatan Dawuan, Patokbeusi, Compreng, Pusakajaya, dan Tambak Dahan. Minimarket tersebut ditutup, karena tidak tidak memiliki izin usaha.
Menurut kepala Satpol PP Subang Tatang Supriatna, penutupan sementara itu, karena kelima mini market tersebut tidak memiliki izin.
Baca Juga:Vocational Art & Sport Comptetition, Ajang Pengembangan Bakat dan MinatPenyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Dievaluasi
“Ditutup sementara karena ada ketentuan yang tidak dipenuhi, ada yang tidak memiliki izin, ada yang izinnya, tapi tidak lengkap,” kata KasatpolPP Tatang Supriatna.
Di Pusakajaya sekitar Pukul 13.00, aparat dari Satpol PP didampingi DPMPTSP serta TNI/POLRI mendatangi Alfamart Pusakajaya yang berada disekitar perempatan Pusakanagara.
Petugas terlebih dahulu mendatangi kasir serta menunjukan beberapa surat pada karyawan dan karyawati Alfamart tersebut sebelum melakukan penyegalan. Proses penertiban toko modern sendiri berjalan aman dan kondusif.
Kepala Toko Alfamart Pusakajaya Suherman mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya penyegalan tersebut. Namun ia mengakui bahwa beberapa waktu lalu ada surat yang datang ke Alfamart.
“Sekitar sebulan lalu memang ada dulu juga ada, tapi saya langsung sampaikan ke pimpinan. Tapi saya tidak tahu menahu soal ini,” jelas Herman.
Penutupan atas permintaan DPMPTSP Subang serta itu akan dilakukan dalam dua hari ini, sampai Rabu besok (12/12) dengan melibatkan TNI/Polri dan DPMPTSP.
Tatang menegaskan, penutupan sementara akan dilakukan sampai mereka menunjukan surat izin sah. “Mereka kita tutup dulu, sampai mereka membuktikan ada izinnya,” jelasnya. (ygi/dan)