“Masa jabatan 5 tahun itu dihitung dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014. Yakni, PNS yang menjabat JPT yang sama sebelum Undang-Undang ini lahir dan diundangkan, masa jabatannya tetap dihitung sejak tanggal 15 Januari 2014,” katanya. (use/din)